30 Desember 2024

Dalam rangka implementasi program 5 keuntungan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, Bapenda melaksanakan Bimtek yang diikuti oleh Kepala Seksi Penetapan Penerimaan dan admin E-Samsat di 18 UPTD PPD Provinsi se-Sumatera Barat. Acara berlansung di Ruang Rapat Lantai II Bapenda Provinsi Sumatera Barat dipimpin lansung oleh Kepala UPTD SIPD Bapak A. Suhendri, S.Kom, M.Sc pada Selasa, 02 Agustus 2022 dari pukul 09.00 s/d selesai.

Bimtek tersebut membahas terkait

Program 5 (lima) keuntungan
1. Pembebasan denda PKB

2. Pembebasan BBNKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya

3. Pembebasan sebagian atas pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB setelah tanggal jatuh tempo lebih dari 2 tahun.

4. Pemotongan sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang patuh bayar pajak. Pemotongan pajak dilakukan secara berjenjang.

5. Perubahan dasar penetapan pajak progresif berdasarkan NIK yang sama

Sosialisasi aplikasi e-Samsat Customisasi terkait program 5 keuntungan tersebut.
Pembahasan terkait masalah-masalah yang terjadi di kantor samsat masing-masing UPTD.
 

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

Program ini merupakan kabar gembira bagi wajib pajak yang kendaraannya sudah mati pajak dan juga bagi wajib pajak yang patuh  karena adanya diskon pajak secara berjenjang.

Tujuan dari kegiatan bimtek ini supaya pada saat program tersebut direalisasikan pegawai samsat dapat menginformasikan program tersebut ke masyarakat dengan baik, sehingga tujuan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah sebagai pelayan publik dapat dirasakan lansung. Diharapkan kedepannya masyarakat lebih peduli dan patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. (dy)

 
02 Aug 2022
 
Top