DITERBITKAN
PT. MEDIA KOREKSI PERSADA
Akta
Notaris No 21 Tanggal 23 FEBRUARI Tahun 2017
KEPUTUSAN
MENKUMHAM
RI AHU-0009040.AH.01.01
TAHUN 2017
Daftar
Perseroan NOMOR
AHU 0025829.AH.01.11.TAHUN 2017 TANGGAL 24 EBRUARI 2017
TENTANG
PENGESAHAN
PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT. MEDIA KOREKSI PERSADA
Berdasarkan
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik
PIMPINAN UMUM
NUYA
PEMIMPIN REDAKSI
DANI
PUTRA
PENANGGUNG JAWAB
HENDRIZON,
SH
PIMPINAN PERUSAHAAN:
HARIZ
AZKA MAULANA
DEWAN REDAKSI :
NURMA
YANI
ADZANIL
PRIMA SEPTY, PhD
Mayjen
(Purn) SYAMSU DJALAL, SH, MH
ERI
ARYANTO SH.MH
YENITA
YATIM S.Sos. M.Pd
HENDRIZON,
SH
REDAKTUR PELAKSANA:
PUTRI
MANAGER MARKETING
HARIZ
AZKA MAULANA
WARTAWAN:
RUSNA
SYAFRI
HENDRI
KABIRO PASAMAN BARAT:
KASMANEDI
KABIRO PASAMAN : EWIN
AFRIANTO
KORWIL
SUMUT
WITERIUS
MENDROFA
KABIRO NIAS UTARA
KORWIL PROV. ACEH
ALAMAT REDAKSI: JLN RAYA NANGGALO
GG,IKHLAS II NO.1, PADANG
HP : 081266311593 (Wa)
SEPATAH KATA
Media online www.koreksipost.com adalah
portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai
dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga
publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa
mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari
masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan
meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
www.koreksipost.com adalah
hasil dari kolaborasi antara media dan teknologi. Kebanyakan media online
dibangun sebagai bagian dari pengembangan perusahaan media, atau dibangun oleh
orang-orang media. Tetapi maklumatnews.net justru dibangun oleh perusahaan
teknologi yang terdiri dari orang-orang yang berkecimpung dalam dunia media,
lebih dulu daripada ilmu jurnalistik. Berangkat dari pengalaman www.koreksipost.com yang
berusaha menjadi a pure internet player — yaitu organisasi yang berfokus pada
menyediaan layanan di internet yang bisa dinikmati oleh jutaan orang — dan
kemudian bergeser menjadi perusahaan teknologi & media dengan fokus di
entertainment, kini kami bergabung dengan orang-orang jurnalistik. Sinergi
orang teknologi dan jurnalist maka itu lahirlah www.koreksipost.com
Kami
memang bukan, yang pertama tapi kita punya mimpi baru yakni bebas berkreasi dan
beropini. Bagaimana menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati.
Di world wide web (www)
yang sangat luas, perlu ada informasi yang harus benar, cepat disajikan, cepat
dapat diakses, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Situs www.koreksipost.com adalah www organization, yaitu
organisasi yang hidup di internet #orang-orangnya hidup, berkarya, bisa
di-googling, dan diajak ngobrol di internet #bahkan menghidupi keluarganya dari
internet. Internet hidup, berkembang, dan memberi inspirasi, di mana www.koreksipost.com menjadi
bagiannya dan memberi kontribusi, terutama untuk internet Indonesia.
www.koreksipost.com adalah
warna kebebasan dalam menyampaikan informasi, tidak terikat oleh paham tertentu
atau kepentingan tertentu. Tetapi dasar yang putih (atau hitam, di saat
tertentu) mendasari itikad untuk selalu ada di jalur yang benar, bukan
seenaknya sendiri. Tujuannya adalah menjadi sebuah media yang bisa diakses
jutaan orang melalui teknologi, tanpa batasan atau dibatasi, karena: Pers
adalah lembaga control social sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan
verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan
syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang
bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas
disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam
kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated
Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan
mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.
40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara
terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in
akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait
dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber
wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar
ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2
x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a),
(b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan
akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna
yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada
berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan
media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada
berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada
di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber,
juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media
siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber
dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut
karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah
SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan
pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita
dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan
dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk
berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau
isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’,
‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut
adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas.
9.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3
Februari 2012).
Redaksi menerima sumbangan
tulisan (Opini atau Artikel). Setiap tulisan yang dikirim ke WA 081266311593 redaksi hendaknya
disertai dengan identitas dan mencantumkan nomor telepon/faximili.
PERHATIAN
§ Setiap
Wartawan Media mediakoreksi.com (www.mediakoreksi.com) dalam
menjalankan tugas peliputan dibekali Kartu Identitas (ID Card) atau Surat tugas
serta terdaftar dalam Box Redaksi. Bagi yang tidak memilikinya, bukanlah
wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang merugikan pihak lain, diluar
tanggungjawab kami, terimakasih.
§ Jika
ada wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang merugikan pihak
lain. HARAP HUBUNGI NO TELP/ HP YANG ADA PADA KONTAK PERSON